Kurikulum pada dasarnya adalah rencana yang menentukan apa saja yang akan diajarkan guru ke siswanya/dosen ke mahasiswanya. Kurikulum ini sebagai acuan pendidikan yang akan mengarahkan pendidikan ke tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Hampir semua kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran di atur di dalam kurikulum. Mulai dari materi, alokasi waktu, metode pengajaran, evaluasi pembelajaran, dll telah di atur dalam kurikulum.
Kurikulum tidak dapat berjalan dengan sendirinya sehingga memiliki kualitas yang baik, tetapi perlu dorongan/dukungan dari kualitas seorang pendidik yang aktif, kreatif, dan juga inovatif serta sarana dan prasarana lembaga pendidikan (sekolah atau universitas). Perlu kerja sama antar komponen-komponen tersebut. Jika kurikulum diandaikan sebagai dokumen berupa software, maka suatu software membutuhkan hardware untuk beroperasi dengan baik, hardware dalam hal ini adalah pendidik. Hardware ini harus mampu mengaplikasikan dan mengembangkan softwarenya agar relevan dan beroperasi sesuai kebutuhan hardware-nya.
Kurikulum yang dibuat pemerintah dalam hal ini Kemendiknas hanyalah berupa dokumen. Selanjutnya dokumen ini diimplementasikan pada tataran mulai dari yang terbesar sampai pada yang terkecil. Kemendiknas pusat dan daerah wajib mengontrol keinginan kurikulum, mengevaluasi kurikulum sekaligus memberi solusi pada hal-hal yang masih kurang. Para tataran kecil yaitu implementasi pembelajaran kelas merupakan elemen proses yang keberadaannya harus berhasil mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi sesuai keinginan KD dan KI. Disisi lain keterlibatan masyarakat ikut menentukan kualitas pendidikan baik itu secara partisipasi dana dan tenaga, juga berkewajiban mengontrol penyelenggaraan. (Amran Rede, 2019)
↑ ~ catatan kuliah "telaah kurikulum" ~ ↑
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar